Selasa, 20 Desember 2011

Penghargaan Yang Diberikan IAI ( Ikatan Arsitek Indonesia) Dalam Keprofesian Arsitek


Sebelumnya, Cuma rasa penasaran gue yang luar biasa aja yang membuat gue iseng nulis mengenai penghargaan apa saja yang yang ada di bidang keprofesian arsitektur baik itu produk hingga arsiteknya atau bahkan ada penghargaan yang tidak hanya mencakup 2 aspek tersebut. Untuk saat ini hanya sebatas penghargaan dalam skala nasional. Penghargaan skala internasionalnya menyusul deh .
PENGGOLONGAN
Penghargaan IAI diberikan kepada objek-objek yang terbagi atas 3 golongan besar, yaitu penghargaan untuk karya arsitektur, pelaku serta pemerhati arsitektur dan kantor
Tipe penghargaannya dibagi atas:
  • Bangunan Gedung
  • Kawasan
  • Arsitek
  • Masyarakat
  • Kantor arsitek
  • Kantor Konsultan
(1) Penghargaan kepada Bangunan Gedung
Penghargaan IAI untuk bangunan gedung diberikan kepada bangunan gedung karya para arsitek IAI di Indonesia. Juga karya para arsitek anggota IAI di mancanegara. Karya-karya tersebut dikelompokkan dengan system kategorisasi, klasifikasi, dan tipologi sebagai berikut:
  1. Kategorisasi
  1. Gedung Hunian
  2. Gedung Bukan Hunian
  3. Gedung Campuran
  4. Gedung Fasilitas Khusus
  5. Gedung Lama
  1. Klasifikasi
  1. Gedung Hunian
  1. Gedung Hunian Tetap
  2. Gedung Hunian Tidak Tetap

  1. Gedung Bukan Hunian
  1. Perkantoran
  2. Perdagangan
  3. Pameran
  4. Penyimpanan/Pergudangan
  5. Industri/Pabrik
  6. Laboratorium
  7. Pendidikan
  8. Pelayanan Kesehatan Terbatas
  9. Keagamaan
  10. Kebudayaan
  11. Pelayanan umum dan social

  1. Gedung Campuran
  1. Berbagai kombinasi gedung hunian dan bukan hunian, mengikuti perkembangan periode terkait

  1. Gedung Fasilitas Khusus
  1. Gedung Resiko Tinggi
  2. Kompleks Militer
  3. Kompleks kegiatan dengan tingkat keamanan tinggi
  4. Gedung Fasilitas Khusus

  1. Gedung Lama
  1. Konservasi
  2. Renovasi
  3. Rekonstruksi
  4. Restorasi
  5. Rehabilitasi
  6. Revitalisasi
  1. Tipologi
Tipe-tipe bangunan gedung yang dapat diberi penghargaan IAI ditetapkan oleh komisi pelaksanaan penghargaan IAI stelah memperoleh masukan dari para juri. Penetapan tersebut harus mengikuti klasifikasinya masing-masing dan sedapat mungkin tidak terjadi tumpang tindih.
(2) Penghargaan kepada Kawasan
Diberikan kepada perencanaa kawasan dan perancangan isinya sebgai satu kesatuan. Batasan untuk kawasan adalah:

  1. Lingkungan buatan yang merupakan bagian sebuah kota atau desa
  2. Dapat berupa kawasan mult-ifungsi maupun mono-fungsi
(3) Penghargaan kepada Arsitek
Diberikan kepada arsitek anggota IAI maupun bukan, warga Negara Indonesia ataupun bukan, yang dinilai berjasa terhadap perkembangan wacana arsitektur Indonesia.
(4) Penghargaan kepada Masyarakat
Diberikan kepada mereka yang dinilai berjasa mendukungperkembangan wacana arsitektur Indonesia, seperti :

  1. Pemilik/Pengguna bangunan
  2. Lembaga pemerintah atau swasta
  3. Lembaga swadaya masyarakat
  4. Kelompok masyarakat atau perorangan
(5) Penghargaan kepada kantor Arsitek
Diberikan kepada arsitek yang kantornya dinilai member jasa pelayanan yang konsisten sehingga mengangkat citra arsitek dan arsitektur Indonesia.
(6) Penghargaan kepada kantor konsultan
Diberikan kepada konsultan pendukug jasa pelayanan arsitektur yang kantornya dinilai member jasa pelayanan terbaik untuk menghasilkan karya arsitektur berkualitas tinggi secara konsisten.

Tidak ada komentar: